Wakil Dekan I,  Ketua Prodi Serta Sekretaris Prodi Pendidikan Dokter telah selesai melaksanakan sosialisasi peraturan akademik kepada mahasiswa Fakultas Kedokteran pada semua Angkatan, acara ini di bagi menjadi beberapa sesi , sesi pertama adalah mahasiswa Angkatan 2019 dan 2020 , serta sesi kedua tepatnya siang di lanjutkan dengan mahasiswa 2020 dan 2021.

Acara pada sesi pertama di laksanakan di ruang Pleno Fakultas Kedokteran UNBRAH dan sesi kedua di laksanakan di ruang F1 FK UNBRAH .

dr. Melya Susanti M.Biomed selaku Sekretaris Prodi Pendidikan dokter menjadi moderator dalam acara ini , sebelum di lanjutkan dengan sosialisasi yang di sampaikan lansung Oleh Wakil dekan I dan Ketua Prodi Pendidikan Dokter , beliau berpesan agar mahasiswa dapat mengikuti sosialisasi revisi peraturan akademik ini dengan baik sebab ada beberapa poin-poin penting yang harus di pahami dan belum ada di perarturan akademik sebelum nya .

Adapun dalam penyampaian materi revisi peraturan akademik ini di jelaskan bahwa dasar revisi peraturan akademik sebelumnya mengacu kepada peraturan akademik universitas th 2017 yang mana Universitas juga mengacu ke Permenristekdikti no 44 tahun 2015 tentang standar nasional Pendidikan tinggi , dan saat ini telah keluar peraturan Kepmendikbud terbaru No.3 tahun 2020 tentang standar Nasional Pendidikan tinggi .

Didalam peraturan akademik  ada beberapa pokok pembahasan yaitu salah satu nya mengenai semester antara , seperti yang di sampaikan Wakil dekan I dr. Dian Ayu Hamama Pitra, Sp.S.M.Biomed , Beban akademik mahasiswa pada semester antara maksimum 9 Sks , Serta proses semester antara untuk perbaikan nilai di selengarakan dengan beberapa kententuan serta nilai yang boleh mengikuti Semester Antara yaitu D, dan tidak boleh di perkenankan Nilai E dan Nilai Up.

Selain itu Ketua Prodi Pendidikan dokter dr. Rinita Amelia, M.Biomed mengatakan bahwa pada saat ini UNBRAH mengikuti progam merdeka belajar kampus atau yang di singkat MBKM, dan beliau  juga menyampaikan evaluasi tentang pembelajaran pada Prodi Kedokteran dan Farmasi Klinis mengenai ujian susulan , di sini beliau menyampaikan beberapa faktor mahasiswa yang bisa mengikuti ujian susuluan salah satunya tentang sakit , Beliau menjelaskan apabila mahasiswa sakit harus ada surat keterangan dari dokter atau surat dari rumah sakit dimana mereka di rawat , dan ujian susulan di laksanakan satu minggu setelah ujian berlansung.

Di akhir acara sembari menutup kegiatan sosialisai ini Sekretaris Prodi dr. Melya Susanti M.Biomed menyampaikan semoga dengan adanya revisi peraturan akademik ini dapat mempermudah mahasiswa dan dapat mengasilkan lulusan yang berkompeten serta berakhlatul kharimah

Berikut Dokumentasi Acara